Bareskrim Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Jatim, Terungkap Omzet Rp 59 Miliar dari Tambang Emas Ilegal

Jakarta, RadarTipikor – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua wilayah di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Pasuruan. Dari operasi tersebut, aparat menyita hampir 10 ribu drum sianida dengan nilai omzet mencapai Rp 59 miliar.

Penggerebekan dilakukan di gudang milik PT. SHC di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, serta satu lokasi lain di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan drum sianida dari berbagai produsen luar negeri seperti Hebei Chengxin Co. Ltd (China), Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea), hingga PT. Sarinah.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku utama berinisial SE menggunakan modus mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak aktif. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke jaringan tambang emas ilegal di Indonesia.

“Untuk menghindari pelacakan, label drum bahkan sengaja dilepas agar jejak distribusi tak terlacak,” kata Kombes Pol Jules saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Dalam satu tahun beroperasi, SE mengimpor sebanyak 494,4 ton sianida dalam tujuh kali pengiriman. Rata-rata distribusi per pengiriman mencapai 200 drum, masing-masing dijual Rp 6 juta. Total omzet mencapai Rp 59 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran dari internal maupun pihak luar perusahaan. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup