Anggota DPRD Morotai Terpilih Dapil 2 Dilaporkan ke Polisi Terkait Postingan di Akun Facebook

Maluku Utara RadarTipikor — Anggota DPRD Morotai Terpilih Dapil Dua, meliputi Daerah Pilihan Dua Morotai Selatan Barat, Morotai Jaya dari Gerindra, Rahanean Sumahi, kembali dilaporkan ke Satreskrim Polres Morotai akibat menghina profesi wartawan dalam postingan di akun Facebook miliknya pada Selasa 28 Mei 2024

Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara resmi melaporkan Anggota DPRD Terpilih dari Dapil 2, Partai Gerindra, di Bagian SPKT Polres Morotai, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Morotai.

Selanjutnya, Rahabean Sumahi akan dipanggil pihak Satreskrim Polres Morotai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Maka, Rahabean Sumahi diminta taat hukum dan kooperatif saat dipanggil Satreskrim Polres Morotai.

Anggota DPRD Morotai Terpilih hasil Pileg 14 Pebruari 2024 itu dilaporkan ke SPKT pukul 16.30 WIT. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh Kapolres Morotai dan penyidik Satreskrim Polres Morotai, Maluku Utara.

Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara, Taufik Sibua, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Morotai, Halil Husen, menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut, antara lain Sekretaris Dinas Kesehatan Morotai, Jamaludin, dan Anggota DPRD Morotai Terpilih Dapil 2 Morja, Morselbar, “menjadi perhatian khusus dan dikawal serius oleh FPII dan PWI Morotai karena menyangkut harkat dan martabat sebagai profesi seorang jurnalis.”

“Jadi, siapapun oknum yang menghina profesi wartawan akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Taufik Sibua.

Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara, Taufik Sibua, “menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak akan damai atau dengan cara pendekatan apapun, namun kedua kasus tersebut tetap akan dilanjutkan hingga pada tingkat persidangan pengadilan.” Jadi, sekali lagi, tidak ada kata untuk berdamai, tegaskan akrab Taufik Sibua. (Ahlit Hape)

Array
Related posts
Tutup
Tutup