Terkuak di Persidangan Abdul Gani Kasuba Meminta Sejumlah Uang Setoran

Ternate, radartipikor.com — Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap melawan terdakwa eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara, Adnan Hasanudin. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

Dalam kesaksiannya yang dilakukan secara virtual, Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa dia mengenal terdakwa Adnan Hasanudin dan pernah meminta uang kepadanya melalui Ramadhan Ibrahim, yang juga merupakan ajudan atau ponakan Abdul Gani Kasuba.

“Permintaan itu terjadi sebelum Adnan menjabat sebagai Kepala Dinas dan juga setelahnya, saya sudah lupa berapa kali. Biasanya melalui transfer rekening,” ungkap Abdul Gani Kasuba.

Meskipun demikian, Abdul Gani Kasuba membantah tuduhan bahwa dia meminta Adnan untuk mengirim uang kepada anak-anaknya, yaitu Nazlatan dan Izzah. “Untuk anak-anak, saya tidak pernah meminta,” tegasnya.

Sementara itu, Ramadhan Ibrahim menyatakan bahwa dia telah menjadi ajudan Abdul Gani Kasuba sejak tahun 2019 dan sering berkomunikasi dengan Adnan atas perintah Gubernur.

Dia mengakui menerima uang tunai dari Adnan antara Mei 2023 hingga Desember 2023, meskipun dia tidak ingat jumlah pastinya. Uang tersebut diserahkan langsung atau melalui Bendahara Dinas Perkim, Sahril.

Ramadhan menyebutkan bahwa total uang yang diterimanya mencapai lebih dari Rp 7,3 miliar, yang dia tampung di rekeningnya.

Namun, dia tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. “Pak Gubernur telepon kepada Adnan, dan kemudian Adnan menyetor uang ke rekening saya,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan sidang. (Tim/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup