Jakarta, RadarTipikor — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan bahwa pelaku doxing, atau mempublikasikan identitas pribadi tanpa izin, termasuk terhadap wartawan, dapat dijerat dengan pasal pidana. Peringatan ini muncul sebagai respons terhadap aksi doxing yang dialami oleh dua jurnalis CNN Indonesia, MA dan YA, setelah mereka meliput aksi ‘Indonesia Gelap’ di Patung Kuda, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat mereka bekerja, serta mengerdilkan kepercayaan masyarakat kepada pers.
Ponco “menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersifat lex specialis terhadap KUHP. Artinya, permasalahan terkait hasil kerja jurnalistik harus diselesaikan sesuai dengan aturan UU Pers, bukan dengan KUHP.”
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Dikutip dari media (cnnindonesia.com)
Faisal Aristama, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, menambahkan bahwa “pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Selain itu, mereka juga bisa dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP.
Faisal menekankan pentingnya bersikap bijaksana dalam menyikapi persoalan di era media sosial, agar tidak merugikan orang lain. (Amin Handoyo)