Halmahera Barat, RadarTipikor — Sultan Jailolo, Ahmad Syah, menegaskan kepada Kapolda Maluku Utara, Midi Siswoko Wau, agar serius dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Halmahera Barat (Halbar) (20/04/2024).
Masalah miras ini telah menyebabkan kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat dan tokoh adat setempat, terutama terkait dengan timbulnya perkelahian dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi yang sedang mabuk.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP. Erilchson P., telah melakukan operasi miras secara rutin di wilayah tersebut.
Namun, Sultan Jailolo menegaskan kepada Kapolda Maluku Utara agar memberikan instruksi yang tegas kepada Kapolres Halmahera Barat untuk mengintensifkan operasi miras di Halbar.
Sultan Jailolo bahkan menyatakan bahwa jika Kapolres tidak mampu melaksanakan tugas tersebut, sebaiknya diganti dengan Kapolres lain yang mampu memberantas peredaran miras di masyarakat.
Sebagai sultan Jailolo, wilayah keraton daerah Kesultanan Jailolo memiliki norma adat dan istiadat yang harus dijaga.
Namun, adanya pengusaha miras yang tidak diketahui asal-usulnya masuk ke wilayah tersebut telah memberikan pengaruh negatif terutama pada kalangan muda.
Sultan Jailolo mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui apakah pengusaha tersebut memiliki izin atau tidak dari pemerintah daerah.
Ketika media mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Halmahera Barat, Erilchson, ia menyatakan bahwa operasi yang dilakukan hanya terbatas pada miras berjenis cap tikus, sedangkan untuk bir tidak dapat ditindak karena memiliki izin dan gudang penyimpanan yang legal.
Kapolres Halbar juga menyebut bahwa pasokan miras berjenis bir di Jailolo berasal dari Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan izin lengkap dari pemilik usaha.
Sultan Jailolo menambahkan bahwa meskipun pengusaha miras tersebut memiliki izin, ketika terjadi masalah atau konflik, siapa yang akan bertanggung jawab? Ia juga mempertanyakan apakah ada pembicaraan khusus antara pengusaha miras tersebut dengan oknum aparat hukum.
Sultan Jailolo berharap Kapolda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas terkait penyakit miras yang ada di wilayah Halmahera Barat, karena ini berkaitan dengan adat dan istiadat daerah. ( Ajo/Red)