Oknum Anggota Polsek Pedamaran OKI Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Sumatra Selatan, RadarTipikor — Polres OKI merespon cepat terkait pemberitaan viral mengenai oknum anggota Polsek Pedamaran, Briptu L, yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu (21/04/2024).

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.H., SIK, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap anggota tersebut sesuai dengan fakta kejadian yang terungkap. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota kepolisian di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, Kapolres OKI menyebutkan bahwa pihaknya telah memperoleh video dan gambar yang menunjukkan dugaan kegiatan Briptu L dalam penggunaan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Briptu L dan saksi lainnya, sebagai langkah untuk membuktikan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Briptu L menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat amfetamin dan meth-amfetamin.

Oleh karena itu, Briptu L telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

Terhadap tindakan pelanggaran Briptu L, pihak kepolisian akan menerapkan pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi administratif yang mungkin diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Selain itu, ada pula alat bukti berupa video yang menunjukkan Briptu L sedang meracik dan menggunakan narkoba jenis sabu. Video tersebut berdurasi 46 detik dan 2 menit 35 detik, menunjukkan Briptu L sedang menghisap narkoba dengan cara dibakar dan melalui selang yang terhubung ke bong.(Jajak/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup