Halmahera Timur RadarTipikor – Kejutan datang dari Halmahera Timur setelah Camat Maba, Johanes Tahalele, ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Haltim pada Minggu malam, 24 November 2024. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Baburino setelah Johanes diduga terlibat dalam praktik politik uang, yakni membagikan uang kepada warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Penangkapan ini dilakukan untuk menanggulangi praktik politik uang yang marak di masa tenang Pilkada. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga Dusun Bibisau, mereka mengaku menerima uang dari seseorang yang berada di dalam mobil milik Camat Maba.
Saat petugas mendatangi lokasi, Camat Johanes sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama sopir dan tim, serta beberapa warga yang menerima uang.
Polisi menyita sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk praktik politik uang. Menurut keterangan anggota Polres Haltim, Idham, penangkapan ini bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kami masih mendalami dari mana sumber uang ini dan untuk tujuan apa diberikan. Camat yang bersangkutan juga telah kami mintai keterangan untuk mendukung penyelidikan,” ujar Idham.
Jika terbukti melakukan praktik politik uang, Johanes Tahalele dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187A UU Pilkada menyebutkan bahwa pemberi dan penerima uang dalam politik uang dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pilkada. Praktik politik uang dapat merusak proses demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak amanah.
Masyarakat Halmahera Timur berharap aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas agar pemilihan yang bersih dan adil dapat terwujud, serta memberikan efek jera bagi pelaku politik uang.
Polres Haltim saat ini masih melanjutkan penyelidikan kasus ini, memastikan langkah hukum selanjutnya untuk memastikan Pilkada yang transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (Doni)