Jakarta , RadarTipikor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama non-aktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di Taspen. Kosasih telah dikabarkan memiliki status tersangka dalam kasus tersebut Pada tanggal 10 Mei 2024.
Sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kosasih memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang diajukan pada 31 Maret 2023 untuk tahun 2022, harta kekayaan ANS Kosasih mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp 7,68 miliar selama masa kepemimpinannya di Taspen.
Peningkatan harta kekayaan terutama terjadi pada aset tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Data LHKPN menunjukkan bahwa nilai tanah dan bangunan milik Kosasih meningkat dari Rp 15,75 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp 19,83 miliar pada 2022.
Selain itu, koleksi mobilnya juga bertambah, dengan peningkatan jumlah dan nilai dari tahun 2020 hingga 2023.
Pada periode tersebut, kas dan setara kas ANS Kosasih juga mengalami kenaikan, dari Rp 15,54 miliar pada 2020 menjadi Rp 16,36 miliar pada 2022.
Selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi Taspen, Kosasih tidak memiliki utang dan melaporkan tidak memiliki harta kekayaan dalam bentuk surat berharga.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Taspen, Kosasih telah meniti karir di berbagai jabatan penting di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Kasus korupsi investasi fiktif di Taspen yang melibatkan Kosasih telah menimbulkan sorotan, termasuk dugaan penggelapan dana pensiun PNS.
KPK kembali membuka kasus ini pada tahun 2023, dimana mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, telah diperiksa sebagai saksi.
Taspen (Persero) adalah perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali untuk PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh Asabri.
KPK sedang menyelidiki kasus korupsi investasi fiktif di Taspen yang melibatkan Direktur Utama non-aktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
Fokus utama penyelidikan KPK dalam kasus ini adalah terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan investasi fiktif di Taspen.
Pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi terkait investasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
KPK mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang merugikan keuangan perusahaan dan negara.
Selain itu, KPK juga tengah memeriksa harta kekayaan Kosasih yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengetahui apakah ada keterkaitan antara peningkatan harta kekayaan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki. (Red)
Sumber: CNBC Indonesia