Jakarta, RadarTipikor — KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Antonius juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. (07/05/2024)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara Taspen sedang berjalan dan salah satu inisiatifnya telah dipanggil sebagai tersangka.
Asep tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius, namun menyatakan bahwa hal tersebut akan diungkap dalam persidangan.
Sebelumnya, Antonius telah memenuhi panggilan KPK dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Pemeriksaan terhadap Antonius masih berlangsung dan telah tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara korupsi ini disebut merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. (Amin Handoyo/Red)