Jakarta, RadarTipikor — Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme jurnalisme yang sah dan memiliki legalitas perusahaan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk dijerat pidana. (30/04/2024)
Beliau menekankan bahwa jika informasi yang disampaikan oleh wartawan tersebut benar, maka wartawan tidak boleh diproses hukum.
Penegakan hukum harus menjadi pilihan terakhir setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi antara pihak-pihak terkait. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE memberikan perlindungan bagi wartawan dengan syarat bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, kebebasan pers termasuk dalam kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, dan hak atas informasi.
Namun, meskipun wartawan dilindungi, produk jurnalistik yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui klarifikasi dan konfirmasi yang tepat. (Amin Handoyo)