Dugaan Sekda Halbar Membohongi Publik Terkait Izin Air Mineral Dalam Kemasan

Ternate, Maluku Utara – Terkait Aksi pada tanggal 26 April 2024, Dewan Pemimpin Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Kota Ternate Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disperindag Kota Ternate sejak pukul. 14.25 hingga 15.35 WIT. Dalam aksi tersebut, sekitar 10 hingga 14 orang terlihat membentangkan spanduk dan membawa bendera berlogo GPM.

Koordinator lapangan, Muhajir M. Hi Jidan, menyatakan bahwa aksi demo ini terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan oleh konsumen.

Dalam jumpa pers dengan wartawan Radar Tipikor, Jusman dan Fendi menyampaikan informasi terkait kasus beredarnya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Air minum dalam kemasan tersebut juga disinyalir mengandung gambar salah satu pejabat Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abd Rajak.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Air Minum Dalam Kemasan dengan label nama Sekda Halmahera Barat telah beredar di masjid-masjid, musholla, dan rumah-rumah warga di Kota Ternate. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keraguan di kalangan masyarakat karena air minum tersebut seharusnya telah mendapat izin dari BPOM sebelum diedarkan.

Dalam tuntutan mereka, mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut menuntut:

1. Pemkot Ternate dan BPOM untuk menelusuri Air Minum Dalam Kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar.
2. DISPERINDAG Kota Ternate untuk menindak tegas pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan yang diduga menipu konsumen.
3. BPOM dan DISPERINDAG Kota Ternate untuk menyelidiki motif gambar pejabat daerah pada Air Minum Dalam Kemasan yang beredar di Kota Ternate.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pembohongan terhadap konsumen dan menekankan pentingnya keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Harapannya, tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan dan kepastian terkait masalah ini.

Penulis : Ajo

Editor Redaktur

Array
Related posts
Tutup
Tutup