Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Terlibat dalam Kasus TPPU Senilai Rp 20 Miliar

Jakarta, RadarTipikor — Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut laporan awal, nilai TPPU yang dilakukan oleh Eko mencapai Rp 20 miliar. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, “Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar 20 miliar,” Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024). Sumber: Detik.com

KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kasus ini. Jika ada masyarakat yang mengetahui aset milik Eko Darmanto, mereka diharapkan dapat melaporkannya kepada KPK. Ali Fikri menambahkan bahwa informasi dari masyarakat akan digali lebih dalam oleh tim penyidik.

Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Namun, setelah analisis lebih lanjut, KPK menemukan bukti baru yang menunjukkan adanya dugaan Eko menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dan telah menyita sejumlah aset milik Eko. Proses ini masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. ( Amin Handoyo/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup