Jawa Timur. Surabaya – Setelah informasi beredar di media pemberitaan pada tanggal 18 April 2024, Daftar Pencarian Orang (DPO) Yudi Utomo Imardjoko, seorang ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi fokus perhatian publik ketika terlibat dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp9,2 miliar.
Imardjoko, yang juga merupakan eks Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Imardjoko sebagai tersangka dugaan penggelapan dana milik perusahaan tersebut. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Imardjoko, yang merupakan dosen Fakultas Teknik UGM, terlibat dalam kasus ini karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sebagai akibatnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Imardjoko sebagai buronan polisi atau tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun Imardjoko tidak hadir. Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka, namun sampai saat ini tersangka belum ditemukan, sehingga diterbitkan DPO.
Kasus ini menimbulkan perhatian besar di kalangan publik dan media, menjadi topik hangat yang membahas tentang etika dan integritas dalam dunia akademis dan profesional. Imardjoko, sebagai alumni UGM, menjadi simbol dari perjuangan dan dedikasi yang kemudian terkubur dalam kasus penggelapan uang, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kita menghargai dan menghormati profesionalisme dan etika dalam berbagai bidang. (Bayu/Red)