Gubernur Nonaktif Maluku Utara Segera Disidang, KPK: Berkas Perkara Lengkap

Jakarta, RadarTipikor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ke pengadilan. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berkas perkara Abdul Gani Kasuba telah diserahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. “Tim Penyidik, kemarin (16/4/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada Tim Jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali, berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan siap dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan penyerahan berkas dan tersangka tersebut, kini wewenang atas penahanan terhadap Abdul Gani Kasuba, ajudannya Ramadhan Ibrahim, dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan berada di tangan Jaksa.

Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. KPK saat ini juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Amin Handoyo/Red)

Sumber: Kompas.com

Array
Related posts
Tutup
Tutup