Maluku Utara. Sofifi – Program kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) hingga akhir bulan April belum berjalan sama sekali. Ini disebabkan oleh blokir APBD Provinsi tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kelalaian dan melawan kebijakan Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Malut, Sahril Tahir, mengungkapkan bahwa kegiatan di Pemprov Malut tidak berjalan karena APBD kita diblokir oleh Kemendagri. Hal ini disebabkan oleh instruksi Kemendagri yang tidak dijalankan oleh Plt Gubernur, yang menghambat APBD 2024.
Sahril menyebutkan bahwa Plt Gubernur Malut menuding ada beberapa pejabat, yakni Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali, yang menghambat APBD 2024. Sehingga, Plt Gubernur telah memboyong beberapa kepala dinas atas nama ASN Pemprov Malut dan DPRD Malut menghadap ke Wakil Menteri dengan tuntutan membuka blokir APBD Malut.
Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Sahril Tahir, menyatakan bahwa DPRD Malut tidak mendukung kebijakan Plt Gubernur yang selalu menimbulkan masalah, jika perlu Kemendagri segera menonaktifkan Plt Gubernur Malut sebelum akhir masa jabatan.
Dalam kasus ini, Plt Gubernur Malut menghambat APBD 2024 karena melakukan rotasi pejabat setelah Kemendagri mengeluarkan larangan. Namun, Kemendagri telah memberikan instruksi kepada Plt Gubernur Malut, yang tidak dihiraukan. Ini menyebabkan kenaikan kecemasan di kalangan pemerintah daerah, karena tidak tahu siapa yang harus dijumpai untuk mendengar instruksi.
Sahril mengatakan bahwa Plt Gubernur Malut memboyong beberapa kepala dinas atas nama ASN Pemprov Malut dan DPRD Malut menghadap ke Wakil Menteri dengan tuntutan membuka blokir APBD Malut. Namun, Sahril menegaskan bahwa DPRD tidak mendukung kebijakan Plt Gubernur Malut sebelum instruksi Kemendagri dijalankan.
Dalam kesimpulannya, program kegiatan Pemprov Malut hingga akhir bulan April belum berjalan karena blokir APBD Provinsi tahun 2024 oleh Kemendagri. Plt Gubernur Malut menghambat APBD 2024 karena melakukan rotasi pejabat setelah Kemendagri mengeluarkan larangan. Namun, Kemendagri telah memberikan instruksi kepada Plt Gubernur Malut, yang tidak dihiraukan. DPRD Malut tidak mendukung kebijakan Plt Gubernur Malut sebelum instruksi Kemendagri dijalankan. (Dodi/Red)