Lampung Timur, Radartipikor.id — Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, berinisial TD, kini menghadapi kemungkinan merayakan hari raya di penjara pada Jum’at, 05 April 2024.
TD dituduh terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 yang diterima oleh Desa Marga Batin pada tahun 2022.
TD diduga telah meminta seluruh dana yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi, dan kemudian meninggalkan Desa Marga Batin pada Desember 2022. Akibat tindakannya tersebut, beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tidak dapat direalisasikan.
Menurut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, kerugian keuangan negara yang ditemukan mencapai Rp. 635.565.400.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap TD pada Selasa, 2 April 2024, di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain TD, polisi juga mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti.
TD kini dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.
Dengan tuduhan ini, TD mungkin harus merayakan hari raya di penjara. Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. (Jajak Irwan/Red)