Halmahera Selatan, Radartipikor.id — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera melakukan penangkapan terhadap Bandahara Desa Foya Tobaru, Leit Moseng, yang diduga terlibat dalam korupsi anggaran dana desa, (02 April 2024.)
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat supremasi hukum yang ada di lingkup Kejaksaan Maluku Utara.
Ternyata, kasus ini juga melibatkan oknum Camat Mafa Jais Ishak, S.H., yang diduga turut serta dalam tindakan korupsi tersebut.
Lebih mengejutkannya lagi, tersiar kabar bahwa Kepala Desa Foya Tobaru dan Bandahara Desa tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Meskipun telah datang ke desa Foya Tobaru pada tanggal 12 Februari 2024, dan sudah berada pada wilayah yang terkenal dengan nama Desa Kesayangan, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba tidak melakukan tindakan untuk menangkap kedua tersangka tersebut.
Kepala Desa Yunus Sulasi dan Bandahara Leit Moseng secara bebas berkeliling desa, seolah-olah mereka tidak mendapatkan tekanan atau konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum, Rens Gahunting menyoroti netralitas Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat.
Rens menyoroti bahwa sebagai seorang bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan mendengarkan perintah kepala desa.
Lebih lanjut Rens juga menambahkan bahwa jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan dan tindak korupsi, Kejati Maluku Utara diharapkan untuk bertindak secara tegas dan mengusut hingga ke akar masalah.
Dalam hal ini, Kejati Maluku Utara yang diwakili oleh Budi Hartawan, S.H., M.H., diminta untuk bekerja keras dan tidak hanya diam saja.
Penyalahgunaan anggaran dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) merupakan hal yang serius dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Tidak hanya Bandahara Desa Foya Tobaru dan Bandahara Desa Leit Moseng, namun juga diduga terlibat Camat Mafa, Kepala Dinas BPMD Halsel, dan Inspektorat Halsel yang harus ikut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Radar Tipikor akan terus mengawasi perkembangan kasus ini demi terciptanya supremasi hukum yang adil dan berkeadilan. (Dodi/Red)