Ternate, radartipikor.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, secara resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romelo F.T, eksepsi dari terdakwa Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, tidak diterima oleh hakim. Pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Putusan sela tersebut menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Daud Ismail. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Kuasa hukum Daud Ismail, Fachrudin Maloko, menerima putusan tersebut.

Selain itu, dalam sidang yang sama, eksepsi terdakwa Kristian Wuisan dari pihak swasta juga ditolak oleh majelis hakim.
Putusan sela tersebut mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Kristian Wuisan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Romelo F.T menegaskan bahwa penasehat hukum terdakwa Kristian Wuisan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban dalam pokok perkara dan meminta daftar saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Red)