KPK Sita Senjata Api dan Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi ASDP

Sumber foto: CNNIndonesia.com

Jakarta, RadarTipikor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Berdasarkan laporan media CNN Indonesia, penyitaan mencakup senjata api dan kendaraan mewah.

Menurut pernyataan resmi dari juru bicara KPK, dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di dua rumah di Jakarta Selatan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang sebagai berikut:

Senjata api laras pendek dan laras panjang kaliber 32

Lima unit kendaraan mewah, terdiri dari dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander

Pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari satu pihak swasta dan tiga pegawai PT ASDP. Dari laporan tambahan media, tiga dari tersangka telah ditahan sejak 13 Februari 2025, yaitu:

1. Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP)

2. Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP)

3. Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP)

Tersangka keempat adalah pemilik dari PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang saat ini dalam kondisi sakit dan dirawat di luar tahanan.

KPK menduga bahwa barang-barang yang disita tersebut berasal dari hasil perolehan yang tidak sah dalam proses koruptif terkait akuisisi tersebut.

Untuk memperkuat penyelidikan terkait unsur pidana kepemilikan senjata api, KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh barang bukti ditelusuri asal-usulnya dan akan dijadikan bagian dari persidangan. Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan menghentikan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan publik.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan independen dan transparan. Pihaknya juga akan bekerjasama erat dengan lembaga penegak hukum terkait untuk membongkar jaringan korupsi di balik kasus ini. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup