Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat

BINJAI, RadarTipikor – Satresnarkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025)

Keterangan dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Rabu,(3/9/2025) penggerebekan di pimpin langsung Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul.Bahri,SE,MH

Dari lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial A (45) tinggal di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dan N (55) tinggal di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa :
3 (tiga) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.

” Kemudian personil sat narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” terang AKP Junaidi

“Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul.Bahri,SE,MH. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup