Tidore, Maluku Utara – Operasi razia rutin yang digelar Polsek Oba, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (tanggal kejadian), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis captikus. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Oba, Ipda Aditya Nugraha, bersama sejumlah personel ini menyasar penumpang yang datang maupun berangkat, termasuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6).
Saat pemeriksaan, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DG 5569 NM. Hasil penggeledahan mengungkap barang bawaan berupa 23 kantong plastik miras jenis captikus yang dibawa oleh dua pemuda asal Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Keduanya diketahui berinisial Fariq Zulkifli (17) dan M. Ridwan Karie (18), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil interogasi, M. Ridwan mengaku membeli captikus tersebut dari wilayah Kabupaten Halmahera Utara untuk dibawa menuju Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Kami akan terus melakukan razia dan penegakan hukum demi menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Oba. Barang bukti sudah diamankan, dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Aditya Nugraha di lokasi razia.
Kapolsek menjelaskan, razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Miras seperti captikus ini tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga memicu tindakan kriminal. Kami imbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras,” tambahnya.
Barang bukti 23 kantong captikus bersama kendaraan yang digunakan telah diamankan di Mapolsek Oba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua pemuda tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif.
Razia serupa akan terus digelar di berbagai titik strategis, termasuk pelabuhan dan jalur lintas antarwilayah, sebagai komitmen Polsek Oba menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Jurnalis: Dodi SH. Nay.