Tidore, RadarTipikor — Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif dan menjangkau seluruh masyarakat. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, PN Soasio menggelar sidang perkara pidana secara elektronik dan sidang keliling (zitting plaats) di wilayah Halmahera Timur (Haltim).
Sebanyak 11 perkara pidana dengan total 11 terdakwa mulai disidangkan secara daring dari lokasi sidang keliling di Haltim. Seluruh perkara tersebut tercatat dalam register nomor 99 hingga 109/Pid.B/2025/PN Sso.
Ketua PN Soasio, Asma Fandun, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya sidang sebagai Ketua Majelis Hakim, meskipun berada di luar gedung pengadilan dalam rangka pelaksanaan sidang keliling.
Pelaksanaan sidang ini mengacu pada:
Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, serta
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Ketua PN Soasio, Asma Fandun, menegaskan bahwa meski digelar secara daring dan di luar gedung, seluruh proses sidang tetap mematuhi prinsip hukum yang berlaku.
> “Asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi tetap menjadi prioritas kami,” ujar Asma dalam keterangan tertulis.
Kegiatan ini bertujuan memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil seperti Halmahera Timur yang jauh dari kantor pengadilan utama di Tidore.
Dengan pendekatan berbasis teknologi dan mobilitas, PN Soasio terus membuktikan komitmennya dalam menyelenggarakan layanan peradilan yang responsif, transparan, dan inklusif. Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berhenti di gedung pengadilan, tetapi hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Red)