Viral! Istri Oknum Polisi Dirreskrimsus Polda Malut Intervensi Wartawan, Praktisi Hukum: “Kapolda Jangan Tidur!”

TERNATE – Suasana sosialiasi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Ternate yang digelar di Royal Resto, Selasa (29/7/2025), mendadak ricuh. Hartati, sekretaris pada DPMPST Kota Ternate yang juga diketahui sebagai istri dari oknum polisi Dirreskrimsus Polda Malut bernama Tajuddin, kedapatan mengintervensi wartawan investigasi yang tengah bertugas dengan cara yang dinilai arogan dan tidak beretika.

Insiden ini terjadi ketika tim media investigasi sedang mendokumentasikan jalannya acara yang digelar secara resmi oleh DPMPST Kota Ternate. Praktisi Hukum sekaligus Pengacara dan merupakan Anggota Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Maluku Utara Syafridhani Smaradhana, SH., M.MKn. mengecam keras tindakan Hartati.

“Di depan umum, Hartati menunjuk-nunjuk wartawan sambil mempertanyakan alasan mereka mengambil gambar. Dengan nada tinggi dan bahasa yang kasar, ia bahkan membawa-bawa nama suaminya yang bertugas di Dirreskrimsus Polda Malut. Ini tindakan yang sangat memalukan, merusak citra PNS dan juga institusi Polri,” tegas Syafridhani.

Dalam keterangannya, Hartati diduga menyampaikan kalimat bernada ancaman:

“Eh kalau ngoni tau, saya pe laki itu juga polisi, dia tugas di Dirreskrimsus Polda Malut,” ucapnya lantang di hadapan banyak orang.

Syafridhani menilai tindakan Hartati mencoreng nama baik Bhayangkari dan institusi Polri. Ia mendesak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta Kapolda Malut Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi Tajuddin sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kode Etik ASN (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) Hartati sebagai PNS dapat dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemecatan karena mempermalukan instansi dan melakukan perbuatan tercela di depan umum.

“Ini bukan sekadar persoalan etika PNS, tetapi juga melebar ke institusi Polri. Seorang istri polisi membawa nama suaminya untuk menekan wartawan adalah bentuk intimidasi dan pelanggaran etika. Kapolda jangan tidur! Tegakkan aturan sebelum nama Polri semakin tercoreng,” tegas Syafridhani.

Ia juga menambahkan bahwa insiden ini mempermalukan anggota Pokdar Kamtibmas Polda Malut, yang sedang makan siang di Royal Resto. Padahal, Pokdar Kamtibmas merupakan mitra resmi Polri yang memiliki dasar hukum Surat Keputusan Kapolri (Skep) untuk mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim media investigasi kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Tajuddin. Namun, sikap Tajuddin dinilai tidak kooperatif.

“Kami sudah undang dia datang ke Kantor Pokdar Kamtibmas Malut di depan Taman Nukila untuk klarifikasi. Tapi justru dia yang memaksa agar kami datang ke kantor Dirreskrimsus Polda Malut. Ini janggal. Persoalan bermula dari istrinya, kenapa justru wartawan yang diminta mendatangi kantor Dirreskrimsus?” ungkap tim media investigasi Radar Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini terus menuai sorotan. Para praktisi hukum dan jurnalis mendesak Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono untuk tidak mengabaikan persoalan ini.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini bisa jadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak boleh diintervensi atau diintimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” pungkas Syafridhani.

Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media investigasi dan rekan-rekan Pokdar Kamtibmas Maluku Utara. 

 

Jurnalis: Dodi SH. Nay

Editor: Redaktur Jakarta

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup