Maluku Utara, Haltim – Masyarakat Halmahera Timur geger! Seorang pria bernama Sadek Hamisi diduga menjalankan aksi penipuan licik bermodus mengaku sebagai pimpinan LSM untuk menguras uang masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Korbannya mayoritas adalah pemilik lahan di Desa Baburino dan Desa Pekaulang, Kecamatan Maba Tengah, yang dijanjikan akan dibantu proses pembayaran ganti rugi lahan oleh perusahaan tambang, PT STS.
“Kami awam soal hukum, jadi saat dia minta kami serahkan sertifikat tanah asli dan kumpulkan uang untuk biaya pengurusan ke pusat, kami percaya saja. Alasannya katanya mau bawa langsung ke Presiden Prabowo,” ungkap salah satu warga korban yang enggan disebut namanya.
Kecurigaan masyarakat semakin kuat ketika Sadek Hamisi kerap datang ke desa bersama Kepala Desa Baburino, Radius Sabuanga. Kehadiran Radius justru semakin meyakinkan warga bahwa Sadek benar-benar “orang besar” yang bisa memperjuangkan hak mereka. Namun, kenyataannya, hingga kini, uang yang sudah dikumpulkan masyarakat – yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta – raib tanpa kejelasan.
Modus licik Sadek Hamisi:
- Mengaku pimpinan LSM yang bisa melobi langsung pemerintah pusat.
- Meminta warga menyerahkan sertifikat tanah asli.
- Menarik pungutan ratusan juta rupiah untuk “biaya ke Jakarta”.
- Menjanjikan pertemuan langsung dengan Presiden.
Keluhan masyarakat ini di sampaikan langsung kepada Praktisi hukum, Oktovianus Leki, S.H., yang dengan tegas mengecam tindakan Sadek Hamisi dan jaringannya. “Masyarakat tertipu karena retorikanya yang seolah-olah paham hukum. Tapi tidak ada satupun aturan yang membolehkan LSM membawa sertifikat asli tanah warga. Apalagi ikut menentukan kebijakan perusahaan tambang soal pembayaran lahan,” tegas Oktovianus.
Lebih mengejutkan lagi, Oktovianus mengungkap fakta bahwa Sadek Hamisi ternyata mantan narapidana kasus penipuan dan Pengelapan. “Bayangkan, sudah pernah dihukum karena penipuan, sekarang mengulangi lagi. Ini jelas melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Tak hanya itu, pemasangan baliho raksasa bertuliskan “Selamat Datang Rombongan Staf Kepresidenan” di Desa Baburino juga dinilai sebagai upaya memperkuat kebohongan agar masyarakat semakin yakin. “Ini upaya pembodohan publik. Aparat hukum harusnya peka, masa nama staf kepresidenan bisa dicatut seenaknya?” cetus Oktovianus.
Oktovianus mendesak aparat kepolisian di Halmahera Timur segera bergerak cepat. “Tangkap Sadek Hamisi beserta antek-anteknya, termasuk Kepala Desa Baburino, Radius Sabuanga, yang ikut membantu meyakinkan warga. Ini sudah merugikan masyarakat, mencoreng nama baik LSM, dan menimbulkan keresahan,” tandasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 55 KUHP, pihak yang turut membantu atau mempermudah tindak pidana juga dapat dijerat pidana. Dalam kasus ini, Radius Sabuanga yang diduga ikut meyakinkan warga bisa dijerat sebagai turut serta dalam tindak pidana penipuan.
Oktovianus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. “Jangan mudah percaya oknum yang mengatasnamakan LSM. LSM itu tugasnya mendampingi masyarakat, bukan mengambil dokumen asli apalagi memungut uang,” ujarnya.
Kasus ini kini jadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk membongkar seluruh jaringan penipuan ini demi melindungi hak rakyat kecil.
Penulis: Dodi SH. Nay.
Editor: Redaktur Jakarta
(Tim Investigasi Radar Tipikor)
Kalau mau, saya juga bisa bantu buatkan versi headline untuk media online atau versi narasi video. Mau?