IRT Cantik Gagal Edarkan Ekstasi

Binjai, RadarTipikor – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial EC (43), yang merupakan seorang ibu rumah tangga, ditangkap pada Selasa (17/6) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, di Desa Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri SE, MH, menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (21/6) bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang tokoh masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah apel pagi, kami menerima telepon dari salah satu tokoh masyarakat yang mengabarkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 IPTU Alex Parasibu, SH, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Syamsul.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, yakni memiliki tato di tangan sebelah kiri. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa delapan butir pil yang diduga ekstasi, dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram, serta satu buah tas warna hitam,” ungkap AKP Syamsul.

Saat diinterogasi, EC mengaku berdomisili di Jalan Rambutan, Gang Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat. Ia juga mengakui bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Desa Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup