Jaksa Agung Burhanudin Ancam Evaluasi Kajati yang Minim Tangani Korupsi dan Kejar Tambang Nikel Ilegal di Malut

Maluku Utara – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan RI, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, untuk mengungkap, menangkap, dan menyelesaikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Instruksi tegas ini disampaikan Jaksa Agung saat dikonfirmasi usai memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6/2025).

“Komitmen soal korupsi sudah jelas. Saya memerintahkan ke seluruh jajaran untuk ungkap, tangkap, dan selesaikan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin kepada awak media.

Jaksa Agung menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak bisa ditawar. Bahkan, dirinya akan mengevaluasi secara khusus kinerja para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah yang penanganan perkara korupsinya dinilai minim.

Foto: Pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025). (Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)

 

“Kunjungan ini sekaligus bagian dari evaluasi, karena saya akan melihat kalau daerah yang perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, maka saya evaluasi,” ujar Burhanuddin. Evaluasi ini akan mempertimbangkan indikator kunci, termasuk jumlah perkara yang ditangani dan besaran kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan di daerah.

Dalam pengarahannya yang berlangsung tertutup di Aula Fala Lamo Adhyaksa Kejati Maluku Utara, Jaksa Agung menyoroti isu spesifik di wilayah tersebut, terutama terkait maraknya penambangan nikel ilegal. Maluku Utara, sebagai salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan kontributor penting kebutuhan nikel global, dinilai sangat rentan terhadap praktik ilegal yang menyebabkan kebocoran pendapatan negara.

“Untuk mencegah penambangan ilegal, Jaksa Agung mengharapkan Kejati Maluku Utara dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum,” tegas Burhanuddin. Dia meminta jajaran Kejaksaan di Malut untuk secara proaktif memetakan potensi pelanggaran terkait industri pertambangan di kawasan hutan. Pemetaan ini dinilai krusial untuk mendukung tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak pertambangan.

Selain penegakan hukum, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran di lingkungan Kejaksaan. Meski mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang positif, Burhanuddin meminta identifikasi dan penyelesaian segera terhadap hambatan penyerapan anggaran yang masih terjadi di beberapa satuan kerja.

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025). (Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)

 

Program prioritas nasional juga menjadi perhatian. Burhanuddin menginstruksikan Kejati Maluku Utara untuk memfokuskan diri pada program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah konkret yang ditekankan adalah pemanfaatan optimal **lahan aset sitaan untuk kegiatan pertanian**, melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan Pemerintah Daerah, guna mendukung kesuksesan program MBG.

Menyadari tingginya sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap fokus, profesional, dan menjaga soliditas internal.

“Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, saya minta seluruh jajaran untuk menjawab kritik dengan data dan fakta,” pesan Burhanuddin. Dia mengibaratkan posisi Kejaksaan saat ini bagai pohon tinggi yang semakin kencang diterpa angin kritik.

Menutup arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengimbau seluruh jajaran Kejati Maluku Utara untuk menjalankan tugas dengan kesungguhan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan. Kunjungan kerja ke Maluku Utara ini merupakan bagian dari rangkaian supervisi dan monitoring Jaksa Agung terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Sebelum ke Sofifi, Jaksa Agung telah terlebih dahulu mengunjungi Kejari Halmahera Barat.

 

Jurnalis: Dodi SH. Nay.

Editor: Redaktur Jakarta

Array
Related posts
Tutup
Tutup