Asahan, RadarTipikor – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran.
Tak tanggung. Anggaran yang dikucurkan Pemkab Asahan untuk Proyek itu senilai Rp 10.800.112.866,-. Dengan rincian Rp 4.957.753.861,- bersumber dari APBD TA. 2024, sebagai pelaksanaan CV. Telaga Suka dan dalam TA. 2025 senilai Rp Rp 5.842.359.005,- dikerjakan CV Baratama Cipta Marsada.
Namun anggaran sebesar itu diduga kuat dikorupsi oleh pihak rekanan, melalui ketiadaan APD (Alat Pengaman Diri) yang digunakan para pekerja dalam proyek itu.(Lukman Tarigan)
“Lae liat itu. Proyek milyaran gitu aja bisa gak ada pekerja yang pake APD. Dari total Pagu itu ada 1,1 % untuk APD. Lae hitung lah, berapa uang yang dikorupsi rekanannya,” aku sumber pada wartawan.
“Yang lama rusak. Lagi dipesan bang. Gak tau bang,” kilah Gito, pengawas proyek saat disinggung terkait aturan kewajiban rekanan menyediakan APD bagi pekerja ditemui di lokasi.
Sebagai referensi, terkait APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standart yang berlaku.
Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.
Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan. (Lukman Tarigan)