Pemerintah Salurkan BSU Rp150.000 per Bulan: Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Jakarta, RadarTipikor – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Syarat Penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

3. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan: Pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan berhak menerima BSU. Jika pekerja berada di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi, maka batas penghasilan disesuaikan dengan UMP atau UMK setempat.

4. Bekerja di Wilayah Tertentu: BSU diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan kondisi ekonomi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Bekerja di Sektor Tertentu: Pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) diutamakan untuk menerima BSU.

6. Belum Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

Mekanisme Penyaluran: BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank milik penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah proses penyaluran.

Cara Mengecek Status Penerima: Pekerja dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Jika mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

Program BSU ini diharapkan dapat membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup