Jakarta, RadarTipikor — Endang Pristiwati, mantan teller sebuah bank BUMN, harus menjalani vonis in absentia setelah terbukti menyalagunkan dana nasabah sebesar Rp 2 miliar pada 2006 dan kasusnya baru dibuka kembali pada 2017. Sejak saat itu, ia menghilang dan berhasil lolos dari upaya penangkalan aparat selama delapan tahun terakhir.
Modus utama yang dipakai Endang adalah mengganti identitas. Ia menempatkan diri di wilayah Magelang, Jawa Tengah, dengan nama baru “Widyastuti” untuk mengaburkan jejaknya . Selain itu, sejumlah administrasi kependudukan dan perbankan dibuat atas nama samaran tersebut, sehingga koordinasi pencarian aparat sempat tersendat.
Tak hanya identitas, ia juga sering berpindah kota. Setiap kali aparat mulai menipiskan daerah persembunyiannya, Endang berpindah ke kota lain dan membuka usaha kecil-kecilan untuk menutupi pendapatan . Menurut sumber kepolisian, pola berpindah-pindah ini membuat jejak digital dan jejak keuangan Endang sulit dilacak sejak penyidikan kembali digulirkan pada 2017 .
Upaya penelusuran akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan memetakan perpindahan lokasi dan identitas palsu Endang. Berbekal data perpindahan domisili dan cetak e‑KTP, pihak berwenang mampu mempersempit area pengejaran hingga rencana penangkapan dapat dilaksanakan dengan cepat. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan setelah proses hukum selanjutnya berjalan. (Amin Handoyo)