Oknum Polisi Dartoman Purba S.H. Diduga Lakukan Pemerasan dan Pelanggaran Etik Selama Bertugas di Polsek Malifut

Maluku Utara, Malifut — Dartoman Purba S.H. Dituding Eksploitasi Masyarakat Desa Tabobo – Nama Oknum Aiptu Dartoman Purba S.H., anggota Polsek Malifut, viral diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Tabobo, Dusun Beringin, Kec  Malifut Kab. Halmahera Utara. Dugaan ini muncul setelah sejumlah narasumber mengaku kerap dimintai “jatah” oleh oknum tersebut selama bertugas di wilayah tersebut.

Menurut keterangan warga, Dartoman Purba kerap mendatangi pemilik penggilingan emas tradisional (tromol) dan penambang rakyat untuk meminta uang “keamanan”. “Ini jelas pemerasan. Dia mengancam akan menggerebek usaha kami kalau tidak memberi setoran,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengeluh bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan dianggap sebagai “ladang pencarian” oknum tersebut. “Kami hanya berusaha menghidupi keluarga dari usaha kecil-kecilan, tapi malah dipersulit. Sementara perusahaan tambang PT NHM yang mengeksploitasi tanah adat justru dibiarkan,” protes salah satu penambang.

Keterlibatan Security Perusahaan dan Aksi Perusakan

Dartoman Purba diduga bekerja sama dengan Marthen, security PT NHM, untuk mengintimidasi warga. Modusnya, Marthen dan tim security masuk ke lahan milik masyarakat—bukan area konsesi PT NHM—dengan dikawal oknum polisi bersenjata lengkap. “Mereka datang dengan seragam dinas untuk menakut-nakuti kami yang sedang bekerja di tanah sendiri,” tutur warga.

Pada Februari 2023, Dartoman Purba juga dilaporkan merusak mesin tromol milik Haji Duru setelah permintaan 25 liter bensin gratis ditolak. “Istri Haji Duru hanya sanggup memberi 5 liter, tapi dia marah dan menghancurkan mesin kami. Kerugiannya mencapai Rp125 juta,” papar sumber. Mesin tromol milik warga lain, Akbar, justru dibiarkan beroperasi dengan syarat menyetor uang ke oknum tersebut. “Mesin Akbar dijadikan ‘ATM berjalan’ oleh Dartoman,” tambahnya.

Mendapat tanggapan oleh praktisi hukum Safridhani Smaradhana, SH., MKn. Terkait aksi tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, perilaku ini bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14/2011) yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Tindakan perusakan aset warga tanpa surat perintah penggeledahan (Pasal 33 KUHAP) dan pengamanan alat bukti dinilai melanggar prosedur hukum. Warga menyesalkan pihak NHM tidak pernah diganggu meski beroperasi di tanah adat, sementara usaha kecil mereka justru ditindas.

Pembenaran Oknum dan Sikap Warga

Dartoman Purba disebut membenarkan aksinya dengan dalih “perintah atasan”. “Dia bilang, lebih baik kami memberi jatah agar tidak dipanggil ke kantor polisi. Ini cara agar laporannya ke pimpinan selalu ‘aman’,” ujar narasumber. Warga menilai hal ini sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat adat. “Kami anak asli daerah, tapi di tanah sendiri diperlakukan seperti penjahat.”

Tidak Ada Respons dari Pihak Terkait

Tim media telah beberapa kali mencoba menghubungi Dartoman Purba S.H. via telepon, namun tidak mendapat tanggapan. Sementara itu, PT NHM juga belum memberikan klarifikasi terkait keterlibatan security mereka dalam kasus ini.

Bahkan hingga pihak Polres Halmahera Utara, belum ada tanggapan terkait akan menginvestigasi laporan ini secara transparan atau tidak sesuai Perkap No. 8/2009 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik. Jika terbukti, sanksi tegas harus  diberlakukan.

Polda setempat diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

 

Penulis: Dodi SH  Nay.

Editor: Redaktur Jakarta

(Tim Investigasi Media Radar Tipikor)

Array
Related posts
Tutup
Tutup