Oknum Polisi dan Security PT. NHM Rampok Emas Rakyat, Kapolda Malut Didorong Copot Oknum Bripka D. Purba!

Maluku Utara — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng! Seorang Oknum Polisi berpangkat Bripka Dartoman Purba, S.H., yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Malifut, yang perilakunya sudah sangat meresahkan, bersama seorang Security PT. NHM bernama Marthen, diduga kuat bersekongkol mencuri emas hasil jerih payah masyarakat. Parahnya lagi, aksi ini terjadi tanpa surat tugas resmi dan penuh intimidasi bersenjata di tengah malam!

“Saya dipaksa buka tas, emas lima kaca hasil kerja keras saya langsung dirampas tanpa ampun,” ungkap Ale Or, korban yang saat itu sedang menambang di kebun miliknya sendiri, bukan di wilayah konsesi perusahaan.

Insiden ini terjadi pada 23 April 2025, sekitar pukul 01:23 WIT, saat Bripka D. Purba bersama Marthen mendatangi lokasi dengan membawa senjata api dan senjata tajam, tanpa memperlihatkan surat tugas atau surat perintah penggeledahan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Lebih memilukan, setelah emas korban disita, bukannya dibawa sebagai barang bukti resmi, emas tersebut diserahkan begitu saja kepada Marthen, oknum security perusahaan. “Atas dasar hukum apa emas itu diserahkan ke security? Siapa atasan sesungguhnya di institusi ini? Marthen atau Kapolsek?” kata seorang warga geram.

Menurut praktisi hukum Safridhani Smaradhana, S.H., M.Kn., tindakan tersebut melanggar hukum pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan juga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kalau benar tidak ada surat tugas, surat penggeledahan, atau surat penyitaan, maka tindakan itu adalah PERAMPASAN. Ini mempermalukan institusi Polri! Seharusnya Kapolda Maluku Utara segera mencopot Bripka D. Purba!” tegas Safridhani.

Lebih lanjut, tindakan aparat turun bersama pihak security perusahaan tanpa melibatkan Babinsa, perangkat desa, ataupun camat setempat bertentangan dengan prinsip due process of law dalam KUHAP, yang mengharuskan pemeriksaan dan penyitaan dilakukan secara sah dan disaksikan pejabat setempat.

Dikonfirmasi terpisah, Babinsa Desa Tabobo bahkan mengaku kaget karena tidak ada pemberitahuan soal operasi tersebut. “Saya tidak tahu menahu, tidak ada surat pemberitahuan ke saya,” ujar Hans, Babinsa setempat.

Hal ini dijabarkan Safridhani Smaradhana, SH., MKn. Terkait aturan hukum yang dilanggar dan Sanksi yang bisa dikenakan terkait perkara ini.


Aturan yang Dilanggar:

  • Pasal 362 KUHP: Pencurian
  • Pasal 33 KUHAP: Syarat sah penggeledahan dan penyitaan
  • Perkap No. 14 Tahun 2011: Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
  • Pasal 385 KUHP: Penguasaan lahan orang lain tanpa hak
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pelanggaran hak atas harta benda

Ancaman Sanksi:

  • Pidana Penjara hingga 5 tahun untuk pencurian.
  • Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.
  • Sanksi Administratif untuk pelanggaran kode etik berat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini kejahatan berjamaah! Kami minta Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, jangan takut, segera copot Bripka D. Purba sebelum rakyat kehilangan kepercayaan total terhadap Polri,” desak Safridhani.

Warga menduga kuat kejadian ini bukan insiden pertama. Ada pola “Upnas” (uang panas) yang sudah lama dijalankan oknum ini terhadap penambang dan pengusaha kecil di wilayah Malifut.

Kini publik menunggu: Akankah Kapolda bertindak tegas atau justru membiarkan institusi Polri makin hancur di mata rakyat?

Jurnalis: Dodi SH. Nay.

Array
Related posts
Tutup
Tutup