KPK Resmi Tahan Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

Jakarta, RadarTipikor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, pada Rabu, 19 Februari 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mbak Ita dan Alwin keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.39 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Mereka kemudian dibawa ke ruang konferensi pers.

Mbak Ita memenuhi panggilan KPK pagi tadi setelah empat kali absen. Ia dan suaminya sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Mbak Ita dan Alwin. KPK juga telah mencegah keempat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup