Jakarta — Masih banyaknya permasalahan yang melibatkan oknum polisi di Indonesia dari berbagai wilayah dengan berbagai kasus belum terungkap ke publik menjadi catatan buat polri untuk berbenah, seperti kasus pelanggaran kode etik Polri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang digelar pada 13-15 Desember 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Malvino tidak hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga melakukan tindakan yang mencoreng institusi. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri telah dijatuhkan,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (02/01/25).
Keterlibatan Malvino bermula saat dirinya mengamankan sejumlah warga negara Malaysia dan Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba selama konser DWP 2024. Namun, dalam proses pemeriksaan, Malvino dilaporkan meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka.
Atas tindakan tersebut, Malvino dianggap melanggar berbagai peraturan, di antaranya:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi PTDH, Malvino juga telah menjalani hukuman penempatan di tempat khusus selama enam hari, yakni dari 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Perbuatannya juga dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Malvino menyatakan banding atas keputusan PTDH tersebut. Namun, Polri menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditoleransi, mengingat institusi kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Malvino, tetapi juga 17 personel kepolisian lainnya, termasuk anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di internal institusi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Jurnalis: Amin Handoyo
Editor: Redaktur Jakarta