Halmahera Selatan, Maluku Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Halmahera Selatan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit III/Tipidkor, yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Jum’at (24/01/25)
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2022 yang merugikan keuangan negara. Pada tanggal 22 Januari 2025, berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuha untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono, menyatakan bahwa penyerahan tahap II ini mencakup berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. “Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Dua tersangka, RS dan TJJ, yang merupakan pejabat Pemerintah Desa Tobaru, terbukti terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa keberhasilan Polres Halsel ini merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Ia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya aparat desa, untuk mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendukung penuh kinerja Polres Halsel dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi seperti ini. Upaya ini penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Risal.
Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi pengelolaan dana desa dan melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Red/tim)