Maluku Utara, Jailolo – Maluku Utara tengah dihebohkan dengan dua kasus kekerasan yang melibatkan pejabat publik. Insiden pertama terjadi ketika Kepala Dinas Perindakop Halmahera Barat, bersama seorang rekannya, diduga melakukan tindakan semena-mena dengan memukul seorang mahasiswa yang sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perindakop. Video kekerasan tersebut menjadi viral, memicu kemarahan publik hingga menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Kamis (09/01/25)
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erfichson Pasaribu, membenarkan bahwa Kepala Dinas Perindakop beserta rekannya telah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 9 Januari hingga 28 Januari 2025. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.
Di tengah sorotan kasus tersebut, anggota DPRD Morotai dari PDI-P, Yafet Sidingol, juga menjadi perhatian setelah dilaporkan memukul seorang warga di Halmahera Barat. Korban bahkan harus dirawat intensif di rumah sakit akibat insiden ini. Menurut Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, penyelidikan terhadap Yafet Sidingol telah dimulai, dan statusnya berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi tindakan semena-mena, baik oleh pejabat maupun siapa pun,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban, DPC PDI-P Morotai, dan DPD PDI-P Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus Yafet Sidingol. Ketua DPD PDI-P Maluku Utara, Muhammad Senen, juga sulit dihubungi karena tengah fokus pada gugatan sengketa Pilwako Tidore Kepulauan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, publik Maluku Utara menyerukan penegakan hukum yang adil atas kedua kasus ini. Masyarakat berharap kasus serupa dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dan menghormati hukum.
Redaksi Jakarta