Kades Kusubibi Diduga Perkaya Diri dengan Dana Desa, Ketua LSM-KANe Kritik Inspektorat yang Tidak Bertindak Tegas

Maluku Utara, Halmahera Selatan – Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe), Risal Sangaji, menuding pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak berani melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di Kusubibi. Rabu (11/12/24)

Menurut Risal Sangaji, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda realisasi pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, yang menggunakan Dana Desa tahap I dan II tahun 2024. “Dana sudah dicairkan, namun tidak ada perencanaan ataupun kegiatan pembangunan yang direalisasikan. Ini jelas tidak bertanggung jawab,” tegas Risal.

LSM-KANe menilai pengelolaan Dana Desa di Kusubibi jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Risal menyebutkan bahwa anggaran desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana tersebut tidak memberikan dampak apapun. “Masyarakat hanya dijadikan ilustrasi pembangunan, padahal tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan warga desa,” ungkapnya.

Risal menambahkan bahwa tindakan Kepala Desa Kusubibi tidak mencerminkan etika seorang pemimpin yang bertanggung jawab. “Dana Desa hanya tinggal nama. Masyarakat dijadikan lahan eksploitasi demi kepentingan pribadi oknum kepala desa,” kritiknya.

LSM-KANe mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di Kusubibi. Jika dalam waktu dekat pihak Inspektorat tidak mengambil langkah tegas, Risal menduga ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum kepala desa tersebut. “Pihak Inspektorat harus bersikap transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Risal.

Dijelaskan LSM-KANe Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prinsip utama penggunaan Dana Desa adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewajiban untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan Dana Desa.

Dalam konteks pengawasan, Inspektorat memiliki peran penting sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Jika Inspektorat lalai atau tidak menjalankan tugasnya, maka peran Aparat Penegak Hukum (seperti Kepolisian dan Kejaksaan) menjadi krusial untuk mengusut dugaan korupsi.

Pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan minim transparansi dapat merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan desa. Oleh karena itu, audit menyeluruh harus dilakukan segera demi menegakkan keadilan dan hukum. LSM-KANe juga menyerukan kepada masyarakat Kusubibi untuk berani melapor jika menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan Dana Desa.

 

Penulis: Dodi

Editor : Redaksi

Sumber : Risal LSM-KANe

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup