Bareskrim Sita Aset Net89 di Tangerang dan Jakarta: Gedung Tower, Tanah, Rumah, dan Ruko Disita

Jakarta, RadarTipikor — Bareskrim Polri kembali menyita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), perusahaan di balik platform investasi Net89, yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis, 05 Desember 2024, sejumlah aset disita di wilayah Tangerang, termasuk gedung tower PT SMI yang menjadi kantor pusat operasional perusahaan.

Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang guna mencegah aset PT SMI dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Foto: Penyitaan aset-aset dari PT. SMI

Aset yang disita meliputi:

– Tangerang:
– Lahan tanah di Sumarecon Serpong seluas 621 m² atas nama PT Mikasa Pama International.
– Gedung tower PT SMI di Jalan BSD Boulevard Utara.
– Ruko Foresta Business Lot 5/35 atas nama PT SMI.
– Tanah dan bangunan kantor PT. Cipta Aset Digital, termasuk tanah milik PT CELS TEKNOLOGI INDONESIA (perusahaan milik tersangka MA) seluas 34.456 m² di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo Bojong Kamal, Kec. Legok Kab. Tangerang.
– Rumah mewah di Taman Kebon Jeruk Intercon milik DPO LSH.
– Jakarta Barat:
– Ruko di Jalan Tanjung Duren Utara seluas 67 m² atas nama PT SMI.
– Unit kantor di lantai 31 Gedung SOHO Capital, Podomoro City, atas nama PT Tara Metropolitan Indah.
– Dua unit apartemen di Tower Amenity, Puri Mansion.
– Rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk.

Kompol Karta “menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain, termasuk Belitung, Batam, Bali, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya.”

PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah menjalankan skema ponzi yang merugikan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah, dan rekening di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Korban investasi bodong Net89 menyambut baik langkah tegas kepolisian dan berharap aset yang disita dapat dikembalikan kepada mereka.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan akan terus melacak dan mengamankan aset terkait kasus ini hingga tuntas.

Penyitaan aset PT SMI merupakan langkah penting dalam upaya Bareskrim Polri untuk menindak kasus investasi bodong Net89 dan mengembalikan kerugian kepada para korban. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku investasi bodong lainnya dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup