Palembang, RadarTipikor – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) semakin mempererat kolaborasi dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga di Griya Agung, Palembang, pada Selasa, 26 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., didampingi jajarannya, dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Elen Setiadi, S.H., M.SE, beserta jajarannya. MoU ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, serta mempercepat penyelesaian masalah hukum di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejati Sumsel dalam menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus, Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice kepada Kepala Kejati Sumsel.
Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 284.236.555.600,- (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Kejati Sumsel memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemprov Sumsel, terutama dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.
MoU ini menjadi bukti komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Sumatera Selatan. (Red)