Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka, Dampak Pada Pilkada Bengkulu 2024

JAKARTA, RadarTipikor – Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah, kini terjerat dalam sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan Rohidin.

Dengan status tersangka, kelanjutan pencalonan Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024 menjadi pertanyaan besar. Beberapa pihak mempertanyakan apakah ia masih bisa melanjutkan pencalonannya sebagai calon gubernur.

Menanggapi hal ini, Partai Golkar, yang mengusung Rohidin dalam Pilkada, menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin “menegaskan bahwa meskipun Rohidin berstatus tersangka, ia tetap berhak mengikuti Pilkada 2024 dan dapat dilantik sebagai gubernur jika terpilih, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).” Hal ini mengacu pada Pasal 163 Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup