Jailolo, Halmahera Barat – Walaupun sempat diperiksa kejaksaan negeri Halbar ditahun 2022 lalu, namun raib hilang kemana, kini muncul desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa kembali Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalati. Desakan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 yang mencapai miliaran rupiah saat ia menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Desa Duono. Minggu (17/11/24)
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak memberi warning kepada Kajari Halbar “ada apa ini” agar jangan main main lagi dalam kasus kadis kesehatan halbar, menurut salah satu narasumber terpercaya yang tidak mau namanya di sebutkan, dugaan tersebut mengarah pada pembangunan rumah pribadi milik Novelheins di Desa Podol, Kecamatan Ibu serta dugaan beberapa aset lainya yang ditutupi “Pendapatan sebagai kepala puskesmas tidak sebanding dengan biaya pembangunan rumah tersebut. Aparat harus memeriksa harta kekayaan dan rekening pribadinya untuk memastikan sumber dana pembangunan rumah, termasuk keramik mahal yang digunakan di rumah itu,” ujar narasumber.
Hal ini menunjukkan indikasi Pelanggaran dan Potensi Tindak Korupsi, terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang dapat dikaitkan dengan kasus ini:
1. Penyalahgunaan Anggaran Negara: Dugaan penggunaan anggaran COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
2. Pelanggaran Undang-Undang: Potensi pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Ketidaksesuaian Aset dan Penghasilan: Kenaikan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi sebagai pejabat publik, yang melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Diketahui Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Novelheins juga disebut bertanggung jawab atas minimnya ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan di puskesmas hingga rumah sakit. Bahkan, pasien sering diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan.
“Anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan alat kesehatan dan insentif tenaga honorer sangat tidak jelas penggunaannya. Banyak tenaga honorer diberhentikan dengan alasan politik, diduga karena tidak mendukung Jems Uang, yang saat itu menjabat sebagai bupati,” tambah narasumber.
Desakan masyarakat Halmahera Barat agar pemeriksaan harta kekayaan oleh aparat hukum, Polisi termasuk KPK terhadap Novelheins melalui:
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemeriksaan aliran dana melalui rekening koran pribadi dan pihak ketiga.
Audit penggunaan anggaran COVID-19 di Dinas Kesehatan Halmahera Barat.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Barat, saat dimintai komentar, menegaskan bahwa dugaan ini harus segera diusut tuntas. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan. Jika terbukti bersalah, ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik ASN dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penilaian dugaan hukum menurut Advokat Tim TPF Radar Tipikor, Mohtar Basrah, SH. Apabila terbukti bersalah, Novelheins dapat dikenakan sanksi pidana sesuai:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999: Penjara minimal 4 tahun untuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU yang sama: Penjara hingga 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Halmahera Barat, terutama menjelang pemilu kepala daerah. Aparat diharapkan segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pelayanan publik di daerah tersebut.
Penulis : Dodi, SH. Nay
Editor : Redaktur