Maluku Utara, Halmahera Barat – Kasus dugaan keterlibatan dalam politik praktis oleh dua ASN di Halmahera Barat, yakni Kepala Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty, SKM., M.MKes, dan Kepala Puskesmas Duono Perla E. Maitimoe, Amd. Keb, mendapat perhatian publik. Keduanya diduga kuat telah memberhentikan Angel Voice Dara, A.Md. Kep, seorang tenaga honorer di Puskesmas Duono, yang baru saja melahirkan, dengan alasan politis yang dinilai tidak berdasar. Minggu (10/11/24)
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, Angel diberhentikan secara sepihak karena orang tuanya mendukung pasangan calon Bupati tertentu. Angel membenarkan hal ini saat dikonfirmasi media. “Saya juga bingung, kesalahan fatal apa yang sudah saya lakukan sampai diberhentikan. Hanya karena orang tua saya mendukung calon Bupati lain, saya diberhentikan dari pekerjaan saya. Ini negara hukum, apa kaitannya dengan pekerjaan saya sebagai tenaga kesehatan?” tegas Angel dengan nada penuh tanya.
Angel menyatakan dirinya tidak bisa menerima pemecatan tanpa dasar hukum yang jelas. “Jika memang saya dipecat, seharusnya ada Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan pelanggaran kode etik atau hal lain yang saya lakukan. Ini tidak adil kalau hanya karena politik praktis demi mempertahankan jabatan,” tambah Angel dengan nada tegas.
Dalam upaya konfirmasi, media mencoba menghubungi Kepala Puskesmas Duono, Perla E. Maitimoe. Perla dengan sikap yang terkesan arogan mengakui tidak ada SK pemecatan untuk Angel. “Kalau soal pemecatan, tanyakan langsung kepada Kadis Kesehatan. Saya hanya mengikuti perintah beliau,” ucap Perla.
Namun, saat media mencoba menghubungi Kadis Kesehatan, nomor telepon awak media malah diblokir, sehingga tidak ada tanggapan langsung yang diperoleh dari pihak Kadis.
Praktisi hukum Mohtar Basra, SH. pun angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menilai pemecatan tenaga honorer tanpa dasar hukum dan SK yang sah bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara. “Jika benar alasan pemecatan hanya karena dukungan politik orang tua, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak pilih warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Apalagi jika tidak ada SK pemecatan dan Angel tidak melanggar kode etik kesehatan, tindakan ini harus diproses secara hukum,” tegas Mohtar.
Mohtar mendesak agar aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak berdiam diri dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan ASN yang memberhentikan pegawai dengan alasan politis tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang.
“Harus ada ketegasan dari aparat hukum, jangan sampai ada ASN yang mempermainkan jabatan demi kepentingan politik tertentu. Ini bukan hanya masalah pemecatan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pelayanan publik di bidang kesehatan,” tutup Mohtar.
Penulis : Dodi
Editor : Redaktur