Kejaksaan Agung Terapkan Restorative Justice untuk Pengguna Narkotika di Lombok Tengah

Jakarta, RadarTipikor — Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual pada 28 Oktober 2024.

Perkara yang dibahas melibatkan tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan untuk menerapkan rehabilitasi didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

JAM-Pidum “menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika, dengan mempertimbangkan bahwa mereka merupakan korban penyalahgunaan.”

Tersangka juga tidak memiliki catatan sebagai produsen atau pengedar narkotika. Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika, memfokuskan pada rehabilitasi daripada hukuman. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup