Kejati Jatim Tangkap Terpidana Kasus Penganiayaan Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

Surabaya, RadarTipikor — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur, 27 tahun, yang divonis bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

Gregrorius Ronald Tannur dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, yang memutuskan dirinya harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun.

Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor berangkat dari kantor pada pukul 14.10 WIB menuju kediaman terpidana. Mereka tiba di lokasi pada pukul 14.30 WIB dan menyampaikan maksud untuk mengeksekusi putusan hukum tersebut.

Gregrorius Ronald Tannur berhasil diamankan sekitar pukul 14.45 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia tiba di kantor dengan pengawalan ketat pada pukul 15.40 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang terus memantau keberadaan terpidana setelah keputusan kasasi dikeluarkan. Gregrorius Ronald Tannur kini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup