Palembang, RadarTipikor — Al Naura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan investasi bodong, akhirnya ditangkap di Tokyo, Jepang, dan dieksekusi di Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Penyerahan Al Naura kepada Kejaksaan Negeri Palembang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Al Naura, yang terdaftar dalam red notice, sebelumnya berhasil kabur ke Jepang setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 9 November 2022. Ia divonis hukuman penjara selama dua tahun atas kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan melalui media sosial.
Kasus ini berawal dari penawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi bagi para investor. Namun, janji tersebut terbukti palsu, dan Al Naura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah.
Setelah ditangkap di Jepang, Al Naura kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2024. Ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang.
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI mengapresiasi kerja sama internasional yang berhasil menangkap Al Naura di Jepang. “Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.”
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih investasi. Masyarakat diimbau untuk hanya berinvestasi pada lembaga resmi dan terdaftar yang memiliki izin operasional yang sah. (Amin Handoyo)