Empat Kepala Desa dan Camat Sahu Diduga Gelapkan Uang Pengusaha Rp200 Juta, Diminta Segera Diperiksa Aparat Hukum

Jailolo, Maluku Utara – Sebuah tuduhan serius muncul dari Adam Dano Bega, seorang pengusaha pembibitan dari Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Adam mengklaim bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh Camat Sahu dan empat kepala desa di wilayah tersebut, dengan dugaan penggelapan uang mencapai Rp200 juta.

Menurut pengakuan Adam, uang yang ia serahkan beberapa tahun lalu kepada Camat dan para kepala desa tersebut dimaksudkan untuk investasi dalam usaha pembibitan tanaman seperti pala dan cengkeh. Namun, hingga kini, ia belum menerima pengembalian atau keuntungan apapun dari investasi tersebut. “Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah mereka pulang dari Jakarta, tapi sudah empat tahun berlalu, belum ada sepeserpun yang saya terima,” ujar Adam dengan penuh kekecewaan.

Adam menegaskan bahwa tindakan diam yang dilakukan oleh Camat Sahu beserta empat kepala desa—Kades Worat-2, Kades Jarakore, Kades Lako Akelamo, dan Kades Lako Akediri—telah membuatnya merasa tertipu dan rugi besar. Jika uang tersebut diinvestasikan sesuai rencana, menurutnya, ia pasti sudah memperoleh hasil yang jauh lebih besar dari bibit yang ia beli.

“Saya seharusnya sudah menikmati hasil dari usaha pembibitan ini. Tapi karena uang itu ditahan oleh mereka, saya merasa seperti dipermainkan. Saya sangat kecewa,” tambahnya.

Adam tidak tinggal diam. Ia secara tegas meminta pihak berwajib, khususnya Polres Halmahera Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa Camat Sahu serta empat kepala desa yang terlibat dalam kasus ini. “Kalau Polres Halmahera Barat tidak mengambil tindakan, saya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini langsung ke Polda Maluku Utara,” tegas Adam.

Kasus ini berpotensi melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Selain itu, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, para pejabat desa dan camat yang terlibat bisa dikenai sanksi hukum yang berat.

Selain itu, bagi Camat yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut juga melanggar kode etik ASN. Pelanggaran kode etik ini bisa berujung pada pemecatan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Adam berharap kasus ini segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan. “Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Uang itu adalah hasil jerih payah saya, dan saya berharap ada tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat,” tutupnya.

Kasus ini tentu menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa dan kecamatan yang merugikan masyarakat, terutama para pengusaha kecil yang bergantung pada investasi dan janji para pejabat.

Penulis: Ajo

Array
Related posts
Tutup
Tutup