Eks Ketua Gerinda Maluku Utara Diduga Urus 57 Izin Tambang, Terancam Hukuman Berat

Jakarta, RadarTipikor – Sidang kasus suap terhadap Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Muhaimin Syarif, eks Ketua Gerindra Maluku Utara, diduga terlibat dalam pengurusan sedikitnya 57 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Terungkap bahwa Muhaimin dan Abdul Gani Kasuba membahas penerbitan rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam sebuah pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada tahun 2021 hingga 2022. Muhaimin meminta Abdul Gani Kasuba untuk mempermudah proses pengurusan rekomendasi WIUP di Maluku Utara.

“Sebagai respons, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, dan Bambang Hermawan untuk memberikan kemudahan terhadap usulan WIUP yang berasal dari Muhaimin.” Ujar Roni Yusuf saat bacakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024, (sumber: IndoBisnis.co.id)

Suryanto Andili, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, mengakui bahwa dirinya diminta oleh Abdul Gani Kasuba untuk membantu Muhaimin dalam pengurusan izin tambang.

Suryanto juga “mengungkapkan bahwa proses perizinan ini dibahas di Hotel Bidakara, Jakarta, dan ia selalu mengikuti arahan dari Abdul Gani Kasuba terkait izin tambang milik Muhaimin.”

“Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga menghubungi Yerrie Pasilia, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, untuk membantu Muhaimin dalam pembuatan surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diperlukan untuk pengajuan WIUP”, Ujarnya.

Atas tindakannya, Muhaimin Syarif dijerat oleh JPU KPK dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999. Dakwaan kedua terhadap Muhaimin juga mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi di Provinsi Maluku Utara. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat membuka tabir praktik-praktik korupsi di sektor pertambangan dan pemerintahan daerah.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tegas, sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di tanah air. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup