Klarifikasi Polres Halmahera Barat Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Barang Milik WNA

Jailolo, Halmahera Barat – Pemberitaan yang dirilis oleh salah satu media online queennews.co pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan judul “Miris: Digegerkan Barang Milik Seorang WNA yang Meninggal di Halbar Diduga Digelapkan Polisi” dinilai tidak berimbang dan tidak memuat konfirmasi dari pihak Polres Halmahera Barat. Pemberitaan yang ditayangkan pada pukul 18.05 WIB tersebut menimbulkan kegaduhan karena dianggap tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam klarifikasinya pada Kamis (03/10/24), pihak Polres Halmahera Barat menegaskan bahwa seluruh barang milik almarhum Shahzada Amir Naz, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, sudah diserahkan kepada pihak yang berhak. Barang-barang tersebut berupa uang sebesar Rp 74.516.400 dan lima karung cengkih yang diserahkan oleh Saudara Jefri kepada Jalal. Selain itu, uang sebesar Rp 24.000.000 diserahkan oleh Udin Umar kepada Jalal dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tuguis, Kecamatan Loloda.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahrudin, menjelaskan bahwa barang-barang almarhum tidak pernah diamankan atau dititipkan di Polsek Loloda maupun di Polres Halmahera Barat, sehingga tuduhan penggelapan oleh polisi tidak berdasar.

“Semua barang tersebut telah diserahkan kepada Jalal. Tuduhan bahwa barang-barang almarhum diamankan di Polsek atau Polres tidak benar dan tidak berdasar. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kapolsek Loloda dan Sat Reskrim Polres Halbar, dalam menangani kasus penemuan mayat ini,” jelas AKP Bakry.

Lebih lanjut, dalam proses mediasi antara Jalal dan pihak keluarga almarhum yang diwakili oleh Ibu Endang, istri almarhum, Jalal menjelaskan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Jalal mengklaim bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 300.000.000 kepada almarhum untuk pembelian cengkih. “Jika Ibu Endang mengklaim itu milik suaminya, dia harus membuktikannya, karena saya punya bukti transfer sebesar Rp 300.000.000,” tegas Jalal.

Jalal juga mempertanyakan mengapa pihak keluarga baru melaporkannya pada bulan September 2024, lima bulan setelah kematian almarhum. “Jika benar barang itu milik suaminya, kenapa tidak melaporkan sejak suaminya meninggal pada bulan Maret?” imbuhnya.

Kasat Reskrim AKP Bakry Syahrudin juga menyarankan agar Ibu Endang membuat laporan pengaduan baru sebagai dasar untuk melanjutkan penyelidikan. “Laporan pengaduan sebelumnya telah dicabut oleh pengacaranya, Muhjir Nabiu, SH, MH, pada tanggal 23 September 2024. Jika Ibu Endang masih merasa dirugikan, kami persilakan untuk membuat laporan baru agar proses hukum bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penanganan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi. Karena melibatkan WNA, proses penyelidikan membutuhkan waktu lebih lama dan harus dilakukan secara teliti.

Pihak Polres Halmahera Barat juga mengimbau kepada media agar dalam pemberitaan selalu menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang, serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik.

 

Penulis : Dodi

Editor : Redaktur

Array
Related posts
Tutup
Tutup