KPU RI Masih Menunggu Surat Terkait Status Tersangka Calon Kepala Daerah dari KPK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Idham Kholik, dalam sela-sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada 2024 yang digelar di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/9/2024).

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut. Tentunya, kami menunggu surat tersebut dari KPK,” ujar Idham Kholik kepada awak media.

Idham menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan secara langsung kepada publik jika ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum dari lembaga lain, dalam hal ini KPK.

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka, kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu masih dalam proses hukum di lembaga lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa setelah menerima surat dari KPK, KPU pusat akan langsung meneruskannya kepada KPU daerah untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 selama belum ada putusan hukum yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Calon atau pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jika sudah ada putusan hukum yang inkrah. Namun, jika hanya berstatus tersangka, mereka masih bisa melanjutkan proses pencalonan,” ungkap Idham.

Pernyataan ini menegaskan bahwa KPU akan tetap memproses pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sambil menunggu keputusan final terkait status hukum para calon yang terlibat kasus. Sementara itu, masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dari pihak berwenang.

Simulasi yang digelar di Depok tersebut merupakan bagian dari persiapan KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. KPU terus berupaya memastikan semua tahapan pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Amin Handoyo

Array
Related posts
Tutup
Tutup