Maluku Utara. Ternate – Partisi Hukum Maluku Utara, Syaiful Ajwar, SH.MM, mengangkat bicara terkait kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari seorang polisi. Kasus ini mencuat setelah Nurlela T. Muhammad melaporkan dugaan kekerasan tersebut beberapa minggu lalu, di mana inisial AN disebut sebagai korban.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor hukumnya yang berlokasi di lantai dua Soasio SPBU, Ternate, Syaiful menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak mencakup segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak serta kesejahteraan anak,” ujar Syaiful.
Syaiful juga menjelaskan bahwa undang-undang ini, yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2014, mengatur ketentuan khusus terkait perlindungan anak, seperti perlindungan khusus bagi anak yang diatur dalam Pasal 59 hingga Pasal 71B. “Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak, hak-hak mereka dihormati, dan kesejahteraan mereka terjaga,” tegasnya.
Menyikapi kasus kekerasan yang melibatkan anak kandung dari seorang polisi, Syaiful menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga etika yang sangat serius. “Polisi, sebagai penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan melindungi masyarakat, termasuk keluarga mereka sendiri. Jika ada kasus kekerasan semacam itu, perlu segera ditindaklanjuti dan diinvestigasi secara serius oleh otoritas yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis dan emosional. “Anak-anak rentan dan berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan, termasuk dari orang tua atau keluarganya sendiri. Jika ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap anak kandung, hal tersebut harus segera dilaporkan kepada instansi yang berwenang agar langkah-langkah hukum dapat diambil untuk melindungi anak dan menegakkan keadilan,” pungkas Syaiful.
Penulis : Ajo