Jakarta – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa CAN mengaku sebagai pegawai Kejaksaan namun setelah ditelusuri, identitasnya tidak terdaftar dalam data kepegawaian.
Modus yang digunakan CAN adalah dengan berpura-pura menjadi jaksa dan meminjam uang dengan alasan pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung. Aset-aset yang diklaim dibekukan meliputi rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial YIE yang merasa ditipu oleh CAN. YIE dan keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024.
Selain YIE, CAN juga menipu orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar, istrinya sebesar Rp200 juta, tiga teman dekatnya dengan total Rp825 juta, dan seorang dosen sebesar Rp700 juta.
CAN ditangkap pada Selasa (27/8) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta. Sejumlah barang bukti seperti pakaian dinas, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, dan surat perintah Kejaksaan disita dari pelaku.
Kejaksaan Agung menyerahkan CAN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penulis: Amin Handoyo